Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab |
Melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, Habib Rizieq Shihab meminta agar kasusnya dihentikan.
Pihak kepolisian, mengaku belum menerima Surat Permohonan Penghentian Proses Penyidikan (SP3) dari pihak Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi dengan Firza Husein.
Pihak Rizieq Ingin Kasus Dihentikan Saja, Begini Respons Polisi
"Kami belum dapat informasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).
Lebih lanjut, Argo menjelaskan jika SP3 merupakan kewenangan dari kepolisian. Fakta hukum akan berbicara apakah kasus tersebut akan dihentikan atau berlanjut.
Tidak Mengelak, Habib Rizieq Berusaha Mengingat Peristiwanya dengan Firza
"SP 3 itu yang mengeluarkan kepolisian ya. Apakah itu diberikan atau tidak, semua bisa terjadi. Nanti fakta hukum ya yang berbicara," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum HRS, Kapitra Ampera menyebut bahwa alat bukti yang digunakan pihak kepolisian tidak sah. Sebab menyalahi aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016.
"Melanggar pasal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, karena alat bukti yang didapat secara ilegal, yaitu penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak legal, tidak bisa dipakai jadi alat bukti dalam proses penyidikan atau pengadilan," ujar Kapitra.
Sumber