Berita-terkinii.blogspot.com, Jakarta: Dua hari semenjak pemberlakukan kebijakan registrasi ulang pelanggan seluler prabayar, sudah banyak sekali hoax yang yang beredar. Ini dinilai bisa mengancam jalannya proses tersebut.
Beredar sebuah pesan yang disebarkan lewat aplikasi WhatsApp, yang menyebutkan kebijakan yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 hanyalah hoax ,dan mencoba menggiring penerimanya untuk tidak melakukan proses registrasi ulang.
ulang akan disalahgunakan oleh pihak operator.
Namun, kencangnya hoax yang beredar ternyata tidak menggoyahkan niatan para pelanggan seluler prabayar untuk segera melakukan registrasi ulang nomor mereka. Hal ini terlihat dari angka jumlah kartu SIM yang telah melakukan registrasi ulang seperti yang disampaikan oleh pihak Kementrian Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia di kantor Kementrian Kominfo, Jakarta, sore ini (1/11/2017).
"Hingga sore ini pukul 16.30 WIB tercatat sudah ada 30.201.602 kartu SIM yang melakukan registrasi ulang dan sudah tervalidasi datanya. Angka yang diperoleh hanya dalam kurun waktu baru 2 hari ini menjadi tanda bahwa para pelanggan seluler prabayar sama sekali," tutur Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli.
"Kami sangat berterimakasih atas usaha masyarakat atau pelanggan seluler. Kami juga memohon maaf apabila masih ada yang gagal dalam prosesnya."
Ramli mengaku, dalam proses registrasi ulang, masih banyak laporan dari pelanggan layanan seluler yang menyebutkan bahwa beberapa kali proses tersebut gagal. Pihak Kominfo sendiri sudah berkoordinasi dengan para penyedia layanan telekomunikasi untuk gencar memberikan panduan kepada para pelanggan prabayar mereka.
"Cara SMS itu sebetulnya sudah paling mudah. Pelanggan cukup melakukan registrasi tanpa biaya dan pulsa dengan mengirim SMS ke 4444. Bagi yang prosesnya sempat gagal kemungkinan trafiknya saat itu mungkin lagi tinggi sekali. Makanya saya beserta kawan-kawan operator ingin mengingatkan bahwa registrasi ulang tidak perlu buru-buru sehingga panik tapi tidak disarankan juga melakukannya mendekatai batas waktu akhir," imbuh Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.
Dia mengingatkan, ada banyak cara yang sudah disediakan oleh penyedia layanan telekomunikasi, mulai dari registrasi lewat halaman khusus yang disediakan pada situs tiap operator, lewat layanan call center maupun datang langsung ke gerai. Jadi, dia menilai registasi ulang dengan mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga bukan hal sulit.
Perihal hoax yang menyebutkan bahwa data pelanggan yang melakuka registrasi ulang bisa disalahgunakan atau dibocorkan oleh operator, baik ATSI maupun Kominfo menjawab dengan tegas bahwa mereka tidak akan melakukan hal tersebut, sebab hal itu termasuk dalam pelanggaran hukum.
"Di kami, berlaku regulasi ISO 27001 yang mengatur bahwa baik operator maupun lembaga penyedia dan pengatur layanan harus menjamin perlindungan dan kerahasiaan data pelanggan. Jadi apabila kami melakukannya, maka kami bisa dijerat oleh hukum dan pihak berwajib," imbuh Ramli.
Perihal penanggulangan penyebaran hoax yang bisa menggangu kelancaran proses registrasi ulang Merza akan meminta seluruh penyedia telekomunikasi untuk semakin gencar mengirimkan SMS blast berisi kejelasan tujuan dan langkah registrasi ulang bagi pelanggan prabayar.
Sumber